Friday, July 18, 2008

Nyanyian Mantan Kepala Sekolah

Tribun Timur ediri Jumat, 18 Juli 2008, masih menyajikan headline terkait pungutan di sekolah. Kali ini menyoroti konspirasi di sekolah yang diduga melibatkan pejabat-pejabat penting di Balaikota Makassar. Selengkapnya:


http://www.tribun-timur.com/view.php?id=88357&jenis=Front


Jumat, 18-07-2008
Mantan Kepsek Ungkap Praktik Kotor Sekolah
Dari Komisi Buku Hingga Siswa Pindahan; Keuntungan Mencapai Puluhan Juta; Kejari Akan Periksa Kepsek Setelah 22 Juli; Kadis Diknas Sulsel; Buku Dibayar Pemprov; Ketua MKKS SMP Membantah

Makassar, Tribun - Seorang mantan kepala sekolah SMA negeri di Makassar membeberkan "praktik kotor" pada setiap tahun ajaran baru mulai dari SD hingga SMA/SMK sederajat.

Sang sumber yang ditemui Tribun, Kamis (17/7), mengungkapkan, praktik pungutan yang dilakukan mulai dari penjualan seragam dan perlengkapan,bisnis buku, hingga pungutan penerimaan siswa pindahan.
Untuk penjualan buku, penerbit memberi komisi kepada kepala sekolah yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, bergantung pada jenis sekolah, reguler atau favorit/unggulan, serta jumlah siswa di masing-masing sekolah (lihat, Setoran Sampai ke Balaikota).

"Apa yang ditulis Tribun dalam beberapa hari ini, itu betul adanya. Praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di balaikota (pemkot)," tegas sumber tersebut.
Hingga kemarin, keluhan para orangtua yang diharuskan membeli buku paket di sekolah masih terus mengalir. Keluhan tersebut disampaikan oleh orangtua yang datang langsung maupun melalui telepon serta melalui pesan pendek (SMS).
"Harga buku di sekolah lebih mahal karena saya sudah cek di sejumlah toko buku. Lagipula, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) RI sudah menyiapkan buku melalui internet yang bisa di-donload gratis," kata orangtua siswa baru di SMA 3 Makassar.
Di SMA 3 Makassar, sekolah menjual buku paket seharga Rp 600 ribu untuk 15 judul atau sekitar Rp 40 ribu per buku. Sedangkan harga di toko buku hanya Rp 32 ribu per buku. Harga dari penerbit, Rp 30 ribu, belum termasuk diskon.
Di sekolah lain, harga buku paket bisa mencapai Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih berlipat.
Dalam kesempatan terpisah, Kadis Diknas Sulsel, A Patabai Pabokori, menegaskan, sekolah di tingkat SD dan SMP sama sekali tidak boleh menjual buku.
"Sudah ada anggaran yang disiapkan untuk pengadaan buku ajar jadi tidak ada alasan lagi bagi sekolah atau koperasinya untuk menjual buku," kata Patabai di kantornya.

Penyelidikan Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Isa Ansary mengaku pihaknya sedang menunggu laporan dari Inspektorat Makassar.
Menurutnya, pemanggilan kepala sekolah diagendakan usai Hari Bhakti Adhyaksa yang puncaknya digelar 22 Juli pekan depan.
"Kita akan intenis melakukan pengawasan usai Hari Bhakti Adhyaksa. Kejaksaan tetap melakukan penyelidikan," jelas Isa yang dihubungi tadi malam.
Isa mengaku pihaknya sudah mengumpulkan banyak pengaduan dari orangtua siswa baru terkait pungutan liar dan praktik dugaan suap pada PSB.
Sementara dari Pemkot Makassar, belum ada informasi berarti yang bisa diperoleh. Caretaker Wali Kota Makassar, Andi Herry Iskandar, tiba-tiba bungkam terkait kasus tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muh Natsir Azis dan Kabag Humas Kasim Wahab sulit dihubungi. Telepon selular Natsir tidak aktif sedangkan Kasim tidak menjawab panggilan Tribun.

Sistematis
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsul Rizal, mengatakan kasus pungutan sudah berlangsung setiap tahun namun tidak ada upaya dari pemkot melakukan pembenahan.
Politisi PDK ini berharap, setelah Herry menjadi caretaker wali kota akan ada perubahan sikap tegas, terutama kepada kepala sekolah dan guru yang memberatkan orangtua siswa.
Saat ditanya soal sikap Andi Herry yang tiba-tiba bungkam dalam dua hari terakhir, Syamsu berharap sikap Herry tersebut lebih disebabkan bekonsentrasi mengusut kasus pungutan sekolah tersebut.
"Sebenarnya kejaksaan dan inspektorat tidak bisa lagi berdiam diri. Berita di media, terutama di Tribun, dan pengaduan orangtua sudah bisa menjadi pegangan untuk menangani masalah ini," kata mantan aktivis Universitas Hasanuddin ini.
Bila tidak ada tindakan yang signifikan dari pemkot, Syamsu menilai aktivitas para kepala sekolah itu berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Larang Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Patabai Pabokori, juga menegaskan, pihak sekolah dasar (SD) sampai tingkatan sekolah menengah pertama (SMP) tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun utamanya menggandeng pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) seperti penjualan seragam, penjualan buku, sampai sumbangan pembangunan sekolah.
"Dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) saja sudah bisa menanggulangi hingga 70 persen biaya operasional sekolah. Apalagi ditambah subsidi pendidikan gratis. Jadi tidak ada alasan lagi untuk memungut biaya," katanya di ruang kerjanya, kemarin.
Pengecualian berlaku untuk sekolah berstatus sekolah berstandar internasional (SBI) yang membutuhkan biaya yang lebih besar. Dengan catatan pungutan sumbangan tidak memberatkan orangtua.
Tahun 2008, Sulsel mendapatkan dana alokasi BOS mencapai Rp 405 Milyar untuk mensubsidi 1.513.866 siswa di Sulsel.
Murid SD mendapat alokasi Rp 254 ribu per tahun sedangkan SMP mencapai Rp 354 ribu. Dengan subsidi pendidikan gratis tiap siswa mendapat tambahan dana sebesar Rp 17.500 ribu per bulan untuk SMP dan Rp 14 ribu untuk SD.
Ada 14 item yang digratiskan dalam program pendidikan gratis termasuk pembiayaan seluruh rangkaian PSB, pembelian buku teks pelajaran (di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS dan BOS buku) dan buku referensi perpustakaan, pembiayaan kegiatan pembelajaran, pembiayaan ulangan harian, sampai pembiayaan pembelian bahan habis pakai, pembiayaan langganan daya dan jasa, sampai perawatan sekolah.
Bahkan dalam program ini kepala, guru, staf, bujang, dan satpam SD hingga SMP, mendapat insentif berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu per bulan.
Pemprov menyiapkan anggaran sekitar Rp 64 Miliar untuk membiayai program sharing dengan pemerintah kota (pemkot) dan pemkab.
Anggarannya diperkirakan akan cair akhir ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Komite
Dalam kesempatan tersebut, mantan Bupati Bulukumba dua periode ini, juga menegaskan fungsi komite sekolah berdasarkan peraturan pemerintah.
Menurutnya berdasarkan aturan, komite sekolah mencari subsidi dan bantuan dari pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta.
"Jadi beban pembiayaan tidak boleh dilimpahkan ke orangtua siswa apalagi membebani dengan benteng komite sekolah. Kalau ada yang mau bantu silakan. Kalau sudah memberatkan apalagi dengan alasan penerimaan jelas tidak boleh," tegasnya. Menurutnya pihak yang melanggar ketentuan bisa terkena sanksi pidana dan perdata.
MKKS
Ketua MKKS SMP Kota Makassar, Bahar Sukkara, yang menghubungi Tribun, kemarin, juga membantah adanya pungutan yang dilakukan SMP negeri di kota ini.
Bahar mengatakan hal tersebut setelah menerima pengaduan sejumlah kepala sekolah yang resah dengan maraknya keberatan yang mengatasnamakan orangtua siswa baru SMP.
"Jadi tidak ada pungutan sampai beratus-ratus ribu. Kalaupun ada sekolah yang melakukan penjualan, itu hanya baju olahraga dan batik. Itu untuk kepentingan keseragaman di sekolah. Harganya juga paling tinggi 100- an ribu rupiah," jelasnya. 


Berita Terkait:
* Setor Sampai ke Balaikota






No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...