Tuesday, May 17, 2011

Fw: UNDANGAN PELIPUTAN

------Original Message------
From: adi avisena
To: redaksi@hukumonline.com
To: redaksi@pelitaonline.com
To: redaksi@pikiran-rakyat.com
To: bisnis indonesia
To: harian neraca
To: jurnal nasional
To: koran jakarta
To: majalah trust
To: media indonesia
To: Redaksi Antaranews.com
To: Redaksi Detik
To: Redaksi InvestorDaily
To: Redaksi JPNN
To: Redaksi KCM
To: Redaksi Kompas.com
To: redaksi Liputan6
To: Redaksi Metronews
To: redaksi primaironline
To: Redaksi Tribunnews.com
To: Redaksi Vivanews
To: seputar indonesia
To: sinar harapan
To: suara karya
To: warta kota
To: harian republika
To: redaksi@okezone.com
To: Redaksi Inilah
To: Ira Inilah.com
To: Adi Avisena
To: Tanti Yayasan Tifa
To: Maya Marlin Tifa
Cc: Ali HukumOnline
Cc: Amahl MI
Cc: Andi Ramzah Sindo
Cc: anggi.kusumadewi@okezone.com
Cc: Alena VOA News
Cc: Aryo Bhawono MI
Cc: Bachtiar Antara
Cc: Baskoro Tempo
Cc: berita kota
Cc: Berka GlobalTV
Cc: Berto JakPost
Cc: inilah portal
Cc: Maria Bali TV
Cc: Caroline Kompas
Cc: Christina JakTV
Cc: jakarta globe
Cc: debora.pesik@gmail.com
Cc: Dina WMC Network
Cc: Dince Indra MetroTV
Cc: Djibril Republika.com
Cc: Dyah JP
Cc: Nunu Detik.com
Cc: Raka Jawa Pos
Cc: Elok Kompas
Cc: Errand Nuha SH
Cc: Oktofani Elisabeth JakGlobe
Cc: foto_ibon@yahoo.com
Cc: frederich@jurnas.com
Cc: Iman Rosidi Trijaya FM
Cc: Yosep Foto Tempo
Cc: Gema Yudha Jurnas
Cc: Gepeng HukumOnline
Subject: UNDANGAN PELIPUTAN
Sent: May 17, 2011 11:09

   
KOALISI ADVOKASI RUU INTELIJEN
 
 
 
UNDANGAN PELIPUTAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
 
Adi Harnowo
 
+6281 7950 8321
+6281 381 411 226
 
adiavisena@yahoo.com
 
 
 
 
 
RUU Intelijen (versi DPR) Langkah Mundur Reformasi Intelijen
19 Mei 2011, Warung Daun Cikini
 
 
Kepada rekan-rekan media
 
Sesungguhnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara adalah titik awal untuk menginisiasi proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Bukan justru sebaliknya, menciptakan intelijen yang tidak profesional, tidak akuntabel dan mengancam  proses demokratisasi.
 
Saat ini kekhawatiran yang muncul dari naskah RUU Intelijen yang saat ini dibahas adalah minimnya profesionalisme intelijen yang dapat dihasilkan dari pengaturan intelijen ini akan berujung pada terancamnya proses demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Praktek intelijen hitam sebagaimana yang terjadi di masa Orde Baru berpotensi terulang kembali. Proses penyadapan dan penangkapan dilakukan tanpa prosedur. Pelanggaran HAM akan menyertai kerja-kerja intelijen jika RUU Intelijen yang disusun DPR disahkan.
 
Pada bagian mana RUU Intelijen (versi DPR) berpotensi menghidupkan kembali intelijen hitam atau menjadikan intelijen tidak profesional? Seperti apa seharusnya intelijen sebagai institusi yang dicita-citakan sesuai reformasi intelijen? Bagaimana bentuk intelijen hitam di masa lalu dan apa ide di belakangnya? Mengapa praktek ini sudah tidak bisa dilakukan saat ini dan ke depan? Bagaimana aspek pengawasan Intelijen dalam RUU ini? Bagaimana seharusnya pengawasan yang ideal? Apa saran bagi para anggota parlemen di Senayan?
 
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, kami nilai penting melakukan kegiatan dalam bentuk media briefing. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan peringatan bagi publik dan parlemen mengenai subtansi RUU Intelijen (versi DPR) yang dinilai
tribunnews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...