Ask the Tribun Timur Editor
INI adalah berita Tribun Timur, Makassar, edisi cetak mengenai pemeriksaan wartawan di Makassar. Si wartawan diperiksa polisi karena memperjuangkan apa yang dianggapnya mengancam kebebasan pers.
Beberapa kutipan berikut ini dimuat di surat kabar Tribun Timur (edisi cetak) tapi tidak saya temukan di tribun-timur.com (online edition).
M Hasbi Abdullah, mantan Direktur LBH Makassar: "Sebagai kapolda, Sisno harus berjiwa besar dengan bersedia dikritik oleh jurnalis. Kalau karena mengkritik, lalu jurnalis itu dipidanakan, itu namanya berjiwa kerdil dan mencederai semangat demokrasi."
Muh Haekal, Field Officer Makassar TII: Pemeriksaan terhadap Upi bisa dibaca sebagai upaya mengekang kebebasan jurnalis dalam menyampaikan pendapat. Padahal masih banyak kasus illegal logging, korupsi, illegal fishing yang terjadi di daerah ini yang seharusnya menjadi perhatian serius Kapolda Sulsel."
Nasrun, Koord Kontras Sulawesi: "Kalau benar bahwa Upi diperiksa karena diadukan oleh Sisno, saya meragukan kenetralan dan profesionalitas polisi yang menyidik kasus konflik jurnalis dengan Kapolda Sulsel."
Sumber: Tribun Timur, Makassar
Kamis, 18-09-2008
Koordinator Jurnalis Diperiksa 6 Jam
Buntut Konflik Wartawan dan Kapolda Sisno Adiwinoto
Makassar, Tribun - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Upi Asmaradhana memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Polda Sulselbar di Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Rabu (17/9)
Upi yang tercatat sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar diperiksa lebih enam jam. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 wita dan baru usai, saat menjelang detik-detik berbuka puasa.
Pemeriksaan hanya istirahat saat waktu salat lohor dan asar. Selama pemeriksaan yang berlangsung di salah satu ruangan di lantai satu gedung Reskrim Polda Sulsel, Upi didampingi sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar. Di antaranya Abdul Muttalib, Abdul Azis, Anwar, dan beberapa lainnya.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar juga ikut menemani Upi datang di Mapolda.
Upi diperiksa sebagai saksi terkait konflik jurnalis Makassar dengan Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan dan memfitnah Sisno.
Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca. Melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.
Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis. Para jurnalis yang tak sependapat dengan pernyataan Sisno itu pun membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.
Upi ditunjuk sebagai koordinator koalisi. Atas nama koalisi ini pun para jurnalis di Makassar melakukan aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Sisno tersebut.
Koalisi kemudian mengadukan pernyataan Sisno itu ke Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI SBY melalui juru bicaranya Andi Alifian Mallarangeng.
Mengadukan Sisno
DIREKTUR LBH Kota Makassar Abdul Muttalib menegaskan bahwa tuduhan kepolisian bahwa Upi Asmaradana telah menghasut jurnalis untuk mengecam dan memfitna Sisno Adiwinoto tak berdasar.
Pasalnya, gerakan yang dilakukan Upi bersama jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar adalah mengadukan pernyataan Sisno yang dinilai merugikan kebebasan pers ke sejumlah lembaga terkait.
"Gerakan jurnalis di koalisi itu adalah murni aspirasi wartawan yang merasa keberatan dengan pernyataan Sisno. Lalu gerakan mengadukan seorang Sisno ke kompolnas misalnya, itu tak bisa digolongkan memfitnah," tegas Muttalib yang ditemui di Mapolda Sulsel, kemarin.
Tribun Timur, Selalu yang Pertama
Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com
Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (jum)
saya ingin memberikan komentar atas tulisan diatas dengan judul " buntut Konflik wartawan dan kapolda Sisno Adiwinoto".
ReplyDeleteSebagaimana kita ketahui bahwa negara kita adalah merupakan negara hukum, maka langkah hukum yang diambil oleh Kapolda Sulsel adalah merupakan tindakan tepat menurut saya, saya kira semua sependapat, bahwa didunia ini selayaknya tidak ada satu manusiapun yang kebal dari hukum, termasuk di indonesia tercinta ini, demikian juga bagi WARTAWAN, janganlah saudara berlindung kepada Undang-Undang Pers seolah olah sebagai manunia tidak luput dari ancaman hukum atas perbuatan perbuatan yang dilakukannya, jika apa yang saudara lakukan adalah benar maka saudara tidak akan takut dalam menghadapi gugatan hukum dari siapapun, sampaikan argumentasi dan dalil dalil saudara di pengadilan sebagai sarana pembelaan hukum, jangan saudara merasa takut sebelum arena pengadilan dimulai, mengungkapkan argumentasi dan berdalil diluar pengadilan dengan memponis seseorang adalah sama kerdilnya dengan seseorang yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan apa apa, JADI menurut saya, SIAPAPUN tidak perlu takut dengan Proses Hukum, karena tidak didunia pun saudara lepas dari GUGATAN HUKUM, pengadilan Akhirat akan menanti saudara, TUHAN MAHA TAU, apakah saudara benar benar bekerja untuk kemasalahan umat manusia atau semata mata demi tercapainya Ambisi Duniawi, INGAT,..... jangan selalu mengatakan bahwa bahwa pemberitaan yang disampaikan adalah demi kepentingan rakyat, padalah rakyatpun banyak yang dirugikan oleh informasi-informasi yang menyesatkan, sedangkan bagi wartawan yang dengan iklas dan penuh pengabdian dengan tulus untuk kepentingan Masyarakat, saya memberikan Apresiasi dan Penghargaan, semoga saudara tidak gentar dengan apapun yang terjadi, teruskan perjuangan melawan kemaslahatan, semoga apa yang kita lakukan selalu berada di jalan Alloh SWT, Amiiien.