Wednesday, September 17, 2008

Upi Memperjuangkan Wartawan, Dilaporkan Polisi, Diperiksa Polisi

Ask the Tribun Timur Editor
Seorang wartawan di Makassar, Upi Asmaradhana, hari ini menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ia diperiksa polisi setelah dilaporkan polisi.
Kesalahan Upi adalah memperjuangkan nasib serta harkat dan martabat wartawan.
Sebelum tahun 1998, sebelum Orde Baru tumbang, kasus seperti ini sering terjadi. Wartawan diperiksa polisi karena pekerjaannya, wartawan dibunuh karena pekerjaannya, wartawan dipidanakan karena pekerjaannya mengabdi pada publik.
Sekarang tahun 2008, dan agak aneh juga masih ada wartawan yang mengalami nasib seperti itu.


Rabu, 17-09-2008 | 12:20:22
Sumber: tribun-timur.com
Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Diperiksa di Mapolda
Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com

Makassar, Tribun - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Upi Asmaradhana saat ini menjalani pemeriksaan di ruang sidik tiga gedung Reskrim Markas Polda Sulselbar, Rabu (17/9) siang.

Upi diperiksa sebagai saksi terkait konflik jurnalis Makassar dengan Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan terhadap Sisno.

Upi dan beberapa pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar tiba di Mapolda sekitar pukul 10.30 wita.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar juga ikut menemani Upi datang di Mapolda.

Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca. Melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.

Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis. Para jurnalis yang tak sependapat dengan pernyataan Sisno itu pun membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.

Upi ditunjuk sebagai koordinator koalisi. Atas nama koalisi ini pun para jurnalis di Makassar melakukan aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Sisno tersebut.

Tidak hanya aksi di lapangan, diwakili Upi, koalisi kemudian mengadukan pernyataan Sisno itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI SBY melalui juru bicaranya Andi Alifian Mallarangeng.

Gerakan yang dilakukan Upi dkk itu kemudian membuat kepolisian menuding Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai organisasi terlarang dan Upi pun diperiksa di Polda dengan tuduhan penghasut. (*)



Rabu, 17-09-2008 | 19:42:56
Pemeriksaan Upi Asmaradana di Polda Baru Usai

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com

Makassar, Tribun - Pemeriksaan terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar Upi Asmaradhana di Markas Polda Sulselbar baru saja usai, saat menjelang detik-detik berbuka puasa.

Pemeriksaan terhadap Upi berlangsung sekitar enam jam. Pemeriksaan digelar di ruang sidik tiga gedung Reskrim Markas Polda Sulselbar. Upi diperiksa AKP Anwar.

Upi diperiksa sebagai saksi terkait konflik jurnalis Makassar dengan Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan terhadap Sisno.

Selama diperiksa Upi ditemani beberapa pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar. Di antaranya Abdul Muttalib, Abdul Azis, Anwar, dan beberapa pengacara dari LBH Makassar.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar juga ikut menemani Upi datang di Mapolda.

Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca. Melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.

Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis. Para jurnalis yang tak sependapat dengan pernyataan Sisno itu pun membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.

Upi ditunjuk sebagai koordinator koalisi. Atas nama koalisi ini pun para jurnalis di Makassar melakukan aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Sisno tersebut.

Tidak hanya aksi di lapangan, diwakili Upi, koalisi kemudian mengadukan pernyataan Sisno itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI SBY melalui juru bicaranya Andi Alifian Mallarangeng.

Gerakan yang dilakukan Upi dkk itu kemudian membuat kepolisian menuding Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai organisasi terlarang dan Upi pun diperiksa di Polda dengan tuduhan penghasut.(*)






No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...