Saturday, December 27, 2008

Kebebasan Pers sebagai Hak Masyarakat

Ask the Tribun Timur Editor

Kebebasan Pers sebagai Hak Masyarakat

Oleh:
Dahlan
Pemimpin Redaksi Tribun Timur
(Bahan diskusi Ekspose Akhir Tahun dan Evaluasi Potret Kebebasan Pers/Media Penyiaran Dalam Perspektif Demokrasi yang diselenggarakan KPID Sulsel di Restoran Pualam, Makassar, 31 Desember 2008)

TOPIK tentang kebebasan pers sesungguhnya adalah topik tentang manusia. Pertama, tentang hak asasi manusia menyampaikan pendapatnya secara bebas. Kedua, tentang hak asasi manusia mendapatkan informasi secara bebas.

Relasi Pers dengan Masyarakat
Manusia secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat memiliki hak asasi (human rights) untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas. Demikian pula, manusia sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat berhak mendapatkan informasi secara bebas (public rights to know).

Dari sisi ini, media massa, media masyarakat, atau yang juga disebut pers, merupakan kreasi budaya buatan masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri: mengekspresikan pendapat sekaligus media mendapatkan informasi.

Kebebasan pers, dengan demikian, merupakan instrumen masyarakat untuk mengekspresikan pendapat mereka secara bebas kepada media informasi yang bersifat massal (publik), sekaligus alat untuk memenuhi hak mereka mendapatkan informasi.

Karena itu, ancaman terhadap kebebasan pers sejatinya merupakan ancaman terhadap masyarakat. Bila kebebasan pers terancam, masyarakatlah yang terancam: terancam hak mereka mengekspresikan pendapat secara bebas, terancam pula hak mereka mendapatkan informasi.

Relasi Pers dengan Negara
Pers merupakan salah satu subsistem dalam sistem negara. Sebagai lembaga masyarakat, pers bekerja untuk masyarakat. Negara demikian pula: bekerja untuk masyarakat.

Bila demikian, negara berkewajiban melindungi masyarakat, termasuk berkewajiban melindungi kebebasan pers agar masyarakat mendapatkan dua hak mereka yang paling asasi, yakni mengekspresikan pendapat secara bebas dan mendapatkan informasi.

Untuk memenuhi dua kewajiban pers kepada masyarakat tersebut tersebut, pers menjalankan empat fungsi. Yakni, sumber informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial.

Dalam menjalankan fungsinya, pers berinteraksi dengan masyarakat dan negara. Interaksi tersebut –-agar terjamin tujuannya hanya untuk masyarakat— diatur oleh dua hal, yaitu norma sosial (etika) dan norma negara (hukum).

Etika dan hukum mengenai pers sekaligus untuk memastikan bahwa pers bekerja melindungi masyarakat dan negara. Etika dan hukum itu mengatur bagaimana pers seharusnya bekerja dan bagaimana menyelesaikannya bila terjadi konflik.

Kebebasan pers adalah ruang bagi pekerja pers untuk mencari, menulis, dan melaporkan berita secara bebas --kebebasan mana dibatasi oleh etika dan hukum.

Hanya saja, etika dan hukum itu haruslah menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers. Bila ada etika dan hukum pers yang menjauhkan pers dari wilayah kebebasan, maka itu akan mendorong pers menjauh dari domain kewajibannya mengabdi kepada masyarakat.

Gangguan atau ancaman terhadap kebebasan pers bisa datang dari masyarakat, pengelola atau pemilik pers, dan negara. Dari manapun datangnya, gangguan atau ancaman itu bersumber dari pihak yang memiliki kekuasaan formal maupun informal.

Kekuasaan, bagaimanapun, cenderung melindungi kepentingan sendiri atau kelompoknya, yang seringkali jauh dari tujuan masyarakat.

Kata Lord Acton, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Kebebasan pers merupakan alat masyarakat yang efektif untuk mencegah kecenderungan tersebut.

Bila kebebasan pers memberi ruang gerak yang luas bagi pers untuk mengontrol negara dan para pengelolanya, pertanyaannya, siapa yang mengontrol pers. Bagaimana cara memastikan bahwa pers tidak menyalahgunakan kebebasan yang dimilikinya? Bagaimana cara memastikan bahwa pers tidak menghianati masyarakat atas nama kebebasan pers?

Dua Rambu: Etika dan Hukum
Dalam kerangka hukum dan etika, pekerjaan pers mencakup setidaknya empat tahapan. Dimulai dari mencari, menulis, melaporkan berita, dan setelah berita dilaporkan.

Banyak kasus pidana yang mengancam kebebasan pers terkait dengan tahapan setelah berita dilaporkan, bukan pada tahap mencari, menulis, dan melaporkan berita. Kasus-kasus pidana tersebut umumnya terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah pers melaporkan suatu berita.

Etika pers mengatur bagaimana wartawan menggunakan kebebasan yang dimilikinya agar pekerjaannya dilakukan dengan benar menurut cara maupun tujuannya. Etika itu mencakup sekaligus tiga tahapan proses editorial (mencari, menulis, dan melaporkan berita) serta tahapan setelah berita dipublikasikan.

Pada tahap mencari, kode etik wartawan, misalnya, menegaskan, wartawan harus secara jujur mengungkapkan identitasnya kepada narasumber serta tidak menerima suap.
Sedangkan pada tahap menulis berita, secara etis wartawan dituntut memisahkan secara tegas fakta dari opini, berimbang, objektif, tidak melakukan plagiat.
Akhirnya, pada tahap melaporkan berita, etika wartawan menuntut: tidak melaporkan berita bohong, dusta, fitnah, dan sadisme. Tidak menodai agama.

Setelah berita disiarkan, etika wartawan menuntut agar secara jujur melakukan ralat pada kesempatan pertama bila berita yang disiarkan ternyata tidak benar atau mengandung unsur-unsur yang keliru. Pers pun berkewajiban menyiarkan ralat secara fair dan jujur manakala ada keberatan dari masyarakat.

Demikianlah terlihat bahwa sejak dari proses mencari, menulis, melaporkan berita, hingga setelah berita dikonsumsi publik, kebebasan pers dibingkai etika.
Etika pers itu --bila sungguh-sungguh dilaksanakan pers dan dijadikan aturan main bersama oleh masyarakat dan negara dalam berinteraksi dan menyelesaikan konflik dengan pers-- sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk melindungi masyarakat dan negara.

Etika pers pun akan mendorong pers sekaligus mengawal pers untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsinya untuk mengabdi kepada masyarakat.
Karena itu, ancaman pidana terhadap wartawan dan hasil pekerjaannya merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan pers.

Menyadari hal itu, banyak negara menghapus pasal pidana yang mengatur relasi pers-masyarakat maupun pers-negara. Pasal-pasal pidana diganti pasal perdata, misalnya dengan ancaman ganti rugi, tapi tetap saja, prinsip ganti rugi tidak sampai harus memaksa perusahaan pers tutup.

Etika pers adalah cara pers mengabdi, sedangkan tujuannya adalah masyarakat. Dengan demikian, etika wartawan merupakan cara pers mengelola kebebasan yang diberikan kepadanya untuk mengabdi kepada masyarakat.

Dapat pula dikatakan bahwa kebebasan pers sebenarnya bukan untuk pers, melainkan untuk masyarakat. Kebebasan pers merupakan alat masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas serta untuk mendapatkan informasi.

Rambu Lainnya: Masyarakat
Bagi pers, masyarakat memiliki dua sisi. Pertama, sebagai lembaga social, masyarakat merupakan sumber berita dan obyek pengabdian pers. Kedua, sebagai lembaga bisnis, masyarakat adalah pasar.

Sebagai lembaga sosial yang menjalankan fungsi-fungsi publik, pers dikontrol oleh kekuatan-kekuatan masyarakat. Masyarakat memiliki berbagai instrument untuk mengontrol pers seperti melalui surat pembaca, demonstrasi,pemberian penghargaan, maupun media watch.

Pasar memiliki kekuatan. Agar bisa eksis dan terus hidup, pers harus menaklukan pasar dengan cara memahami lalu memenuhi kebutuhan pasar.

Pasar hanya familiar bagi pers yang profesional dan memiliki kredibilitas -- dua hal yang akan memastikan bahwa pers akan menggunakan kebebasan pers yang diberikan kepadanya oleh masyarakat secara bertanggung jawab. Dengan demikian, tanggung jawab pers sebenarnya bukan hanya kewajiban moral, tapi juga imperatif secara bisnis.***


Catatan: Bahan diskusi ini bisa diakses di dahlandahi.blogspot.com



1 comment:

  1. Louboutin Shoes designs created a benchmark in the world of designer footwear. Christian Louboutin Pumps are worldwide famous for its quality and amazing stylish designs. In today's generation, people love to experiment with colors and designs. The availability of Christian Louboutin Boots , in various colors and an extraordinary offbeat collection of designs, has made it popular among the trendy crowd. Now, one can choose from a wide range of several innovative and creative varieties of Christian Louboutin Sandals .

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...