Ask the Tribun Timur Editor
sumber: kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 310 KUHP sering menjadi kontroversi dalam beberapa kasus pencemaran nama baik selama ini. Seperti yang dialami beberapa wartawan, yaitu Upi Asmarandhana, Risang Bima Wijaya, Bersihar Lubis, dan Ahmad Taufik.
Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar berpendapat, pers tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Menurutnya, jika menilik dalam ayat 3 pasal tersebut disebutkan bahwa tidak merupakan pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.
Rabu, 9 September 2009 | 22:34 WIB
Dengan demikian, kata dia, pers tidak dapat dikenakan Pasal 310 KUHP karena menyampaikan pendapat umum. "Jika berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, hal yang disampaikan demi kepentingan umum," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara terkait delik pers, hendaknya majelis hakim mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers yang mengetahui pers, baik secara teori maupun praktik.
Selain itu, menurut dia, gugatan perdata terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan jika penggugat tanpa terlebih dulu melalui mekanisme bantahan hak jawab dan koreksi yang menjadi kewajiban pers.
No comments:
Post a Comment