Monday, March 18, 2013

Mengapa Harus Bayar di Pelataran Parkir Bandara Hasanuddin

Ini adalah salah satu jenis pungutan yang tidak masuk akal.

Seperti pos retribusi untuk jalan tol tapi bukan jalan tol. Parkir tapi bukan parkir.

Begitulah. Jika Anda masuk ke kawasan Bandara Hasanuddin, Anda akan dihadang pos. Ambil kartu baru bisa masuk.

Namanya kartu masuk pelataran bandara.

Kartu itu memaksa Anda untuk membayar walau hanya lewat, mendrop penumpang, lalu ke luar.

Kartu ini dikelola PT Adhil Sukses Pratama.

Sekali masuk pelataran Rp 4 ribu.

Apa dasar hukum pungutan ini?

Karena kita memakai pelataran?

Kalau retribusi parkir jelas ada dasar hukumnya. Perda misalnya. Kalau masuk pelataran?

Bila logikanya adalah pelataran, suatu waktu akan ada perusahaan yang memasang pos retribusi, katakanlah, di pintu masuk Istana Negara atau Kantor Gubernur.


Dahlan Dahi
dahlandahi.com


TRIBUNnews.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...