Tuesday, December 30, 2008

Laporan AJI soal Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Ask the Tribun Timur Editor
AJI mengeluarkan laporan mengenai kasus kekerasan terhadap wartawan. Secara jumlah menurun, tapi tidak signifikan.
Laporan ini tidak secara spesifik menyebutkan kasus pelarangan meliput di Markas Polda Sulsel dan pemidanaan wartawan oleh Polda Sulsel.

Selasa, 30-12-2008 | 20:56:38
AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Berkurang
Laporan: Kompas.com

Jakarta, Tribun - Kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2008 masih terjadi. Berdasar data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tercatat 60 kasus kekerasan.

Tindakan kekerasan tersebut meliputi serangan fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9 kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1 kasus) dan penyanderaan (1 kasus).

"Memang jumlah ini berkurang dari tahun kemarin yang mencapai 65 kasus, tapi pengurangannya tak signifikan," ujar Ketua Umum AJI Nezar Patria dalam jumpa pers di kantor AJI, Jakarta, Selasa (30/12).

Dikatakan Koordinator Divisi Advokasi AJI Margiyono, pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut ternyata dari berbagai kalangan.

"Pelaku paling banyak yakni massa pendukung salah satu calon dala pemilihan kepala daerah sebanyak 20 kasus, aparat pemerintah mencapai 11 kasus, anggota polisi juga mencapai jumlah yang sama, sisanya dilakukan oleh anggota polisi, TNI, hakim, aktivis LSM dan orang tidak dikenal serta preman," tuturnya.

Sedangkan wilayah yang paling berbahaya bagi jurnalis meliput selama 2008 meliputi Gorontalo dengan catatan 11 kasus kekerasan, Jakarta sebanyak 9 kasus dan Ternate sebanyak 4 kasus.

"Dari kasus kekerasan yang tercatat tersebut menunjukkan indeks kebebasan pers di negara ini setelah 10 tahun reformasi justru menurun. Dari data Reporters Sans Frontiers (organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers di dunia), kita yan menempati posisi 100 turun menjadi 111 tahun ini," ujarnya.

Padahal, indeks kebebasan pers tersebut dipercaya oleh publik internasional sebagai tolok ukur demokrasi di suatu negara.

"Maka kami mengimbau masyarakat agar tidak menghalang-halangi jurnalis yang meliput apalagi menggunakan cara-cara kekerasan untuk memblokade pemberitaan. Kekerasan terhadap pers bukan hanya tindak kriminal yang diancam pidana, namun juga melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi," tegasnya.(*)



Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimurcom@yahoo.com

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555) (eki)



1 comment:

  1. Yup.. tak tertulis kasus pelarangan wartawan di Mapolda dan kasus pidana Upi.. padahal kita sudah jor-joran.. sentralisasi juga berlaku di AJI

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...